"Penggunaan lie detector itu memang untuk mendukung dan membantu penyidik. Menggunakan alat bantu, kapan saja di butuhkan ya kita lakukan. Itu hak penyidik untuk menggunakan alat itu," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny Franky Sompie.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Hery Wiyanto juga menjelaskan terkait tes kebohongan ulang ini. Dia menjealaskan bahwa peralatan yang digunakan itu berfungsi maksimal apabila digunakan di tempat yang suasananya tidak ada keributan alias tenang dan sepi. Begitu pula syarat untuk kondisi orang yang akan diperiksa.
"Memang benar kita akan lakukan kembali tes kebohongan terhafap tersangka Margriet. Untuk menggunakan alat sepertinya detector harus dalam kondisi tenang, kondisi tidak ada penekanan (tidak dalam kondisi tertekan) dan kondisi-kondisi lain," kata Heri.
Alasan dilakukan ulang tes kebohongan terhadap Margriet tidak lain karena penyidik ingin mendapatkan hasil yang maksimal. Saat dites kebohongan pertama kali, Margriet sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus penelantaran anak dan pembunuhan Engeline dalam waktu yang hampir bersamaan sehingga kondisinya dinilai kurang baik dan kelelahan.
Tes kebohongan ini diperlukan untuk melengkapi berkas dalam kasus Pembunuhan Engeline dimana tersangka Agus menyatakan bahwa yang membunuh Engeline berinisial M (baca selengkapnya: Agus Beri Pernyataan Baru, Pembunuh Engeline adalah M).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.