MEDAN, KOMPAS.com — Tiga maling pembobol rumah dibekuk personel Polsekta Medan Timur, Kamis (25/6/2015). Mereka ditangkap setelah menggasak barang-barang senilai Rp 30 juta di sebuah rumah di Jalan Gurilla, Medan. Ketiganya adalah ANM (29), IS (24), dan AW (42), seorang ibu rumah tangga.
“Kita terima informasi ada aksi pencurian di rumah korban, Intan Syafrina, di Jalan Gurilla pada Jumat (11/6/2015) lalu. Kita dapat petunjuk kasus ini setelah memeriksa memory card handphone korban,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Fransiska Munthe didampingi Kanit Reskrim AKP Alex Piliang di Mapolsekta Medan Timur, Kamis.
Menurut Fransisca, para pelaku mencuri 1 unit laptop, 1 gelang emas seberat 12 gram, 3 cincin emas 22 karat, 3 jam tangan bermerek mahal, 2 telepon seluler, dan celengan berisi uang. Total kerugian yang dialami korban Rp 30 juta.
Kamis pagi, polisi meringkus IS di Barcelona Pub. Dari keterangan IS, polisi menangkap dua pelaku lainnya.
Saat diwawancarai wartawan, AW mengaku bertugas menjual barang hasil curian. AW dan ANM adalah sepasang kekasih.
"Kami butuh duit, makanya mencuri,” kata AW.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.