Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lunasi Utang Rp 310 Juta, Adik Dilaporkan Kakak ke Polisi

Kompas.com - 24/06/2015, 20:43 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Kesal karena merasa ditipu, seorang warga Desa Hatalai, Kecamatan Leihitu Selatan, Kabupaten Maluku Tengah, Iren Puttiruhu melaporkan adik kandungnya, Hong Kumala ke polisi.

Iren terpaksa melaporkan adiknya ke polisi pada Rabu (24/6/2015) karena uang tunai miliknya senilai Rp 310 juta yang dipinjam Hong sejak tahun 2013 lalu tidak juga dikembalikan. Padahal saat memberikan pinjaman, adiknya berjanji akan segera melunasinya pada tahun yang sama.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Meity Jacobus kepada wartawan mengatakan, uang ratusan juta rupiah tersebut dipinjamkan sang kakak lantaran adiknya itu memberikan jaminan dua buah sertifikat tanah yang berada di kawasan Gang Singa, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Ambon.

“Adiknya itu meminjam uang dari kakaknya dengan jaminan dua buah sertifikat tanah miliknya. Dia berjanji untuk melunasi pinjamannya itu pada bulan November tahun 2013. Namun karena tidak ditepati dan korban merasa dipermainkan, terpaksa kasusnya dibawa ke jalur hukum,” katanya.

Dikatakan, setelah mendapat jaminan sertifikat tanah dari adiknya, Iren kemudian memberikan pinjaman secara bertahap, yakni pada tahap pertama pada tanggal 18 dan 25 September 2013 senilai Rp 85 juta.

“Setelah itu korban juga memberikan pinjaman pada 10 Oktober senilai Rp 45 juta dan 26 November 2013 Rp 90 juta. Jadi kalau dirincikan semuanya berjumlah Rp 310 juta,” rinci Salamor.

Menurut dia, semula Iren tidak menghiraukan masalah itu dan tetap percaya adiknya akan melunasi utangnya, namun setelah dua tahun berlalu, adiknya tidak juga menepati janjinya. Karena kesal, Iren lalu memilih melapor ke polisi.

“Karena sudah dilaporkan ke polisi tentu kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini pelaku belum dipanggil, namun secepatnya akan kita periksa,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com