Penetapan Benyamin sebagai DPO berdasarkan surat Kejati Malut Nomor: R-61/S.2.5/Fd.1/06/2015 tertanggal 23 Juni 2015, perihal bantuan pencarian/penangkapan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Benyamin Wagono.
Surat tersebut menindaklanjuti keputusan Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Nomor: 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL, tertanggal 18 April 2012, serta surat dari Kejaksaan Negeri Tobelo, Nomor: R-09/S.2.12/Fd.1/06/2015, tertanggal 15 Juni 2015.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut, Idham Timin, Rabu (24/6/2015) mengatakan, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-wilayah Maluku Utara diminta bantuannya melakukan pencarian/penangkapan terpidana tindak pidana korupsi gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut yang diputus tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya (In Absentia).
Benyamin Wagono mempunyai ciri-ciri, tinggi badan 168 cm, warna kulit sawo matang, bentuk muka lonjong, rambut warna hitam pendek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.