Kedua kapal tersebut diamankan saat berada di dermaga Mataso, milik PT PPM di pinggiran sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (1/6/2015).
Kedua kapal yang ditahan tersebut di antaranya TB Ethan 02 dan TK Ethan 03. Selain itu, seorang berinisial MA yang dijadikan tersangka turut diamankan.
Wakil Direktur Ditpolair Polda Kalbar, AKBP Andreas Widihandoko mengatakan, kedua kapal tersebut diamankan karena melakukan bunker service BBM jenis solar industri sebanyak 5 ton dari PT MMP ke PT LBN tanpa memiliki izin usaha niaga dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Hasil penyelidikan kita, ternyata PT MMP ini tidak memiliki izin usaha niaga dan menyalahi undang-undang migas. Perusahaan tersebut menjual BBM dengan harga baru di atas harga yag sudah ditentukan kepada perusahaan lain, tanpa ada izin" kata Widihandoko, Jumat (19/6/2015).
Selain dua kapal pengangkut BBM tersebut, turut diamankan juga satu bundel dokumen DO No: MMP-DO00322/f/2015 milik PT.MMP, LO Pertamina, salinan surat perjanjian kerja sama, dan salinan transaksi pembayaran. Semua barang bukti saat ini masih diamankan di markas Ditpolair Polda Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.
PT MMP selaku agen penyalur BBM industri terbukti tidak memiliki izn tersebut terancam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 huruf d tentang Migas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.