Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Ricuh, Hakim Usir Pengacara

Kompas.com - 16/06/2015, 17:49 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Sidang praperadilan kasus penangkapan dan penahanan Muamar (29) di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (16/6/2015) berakhir ricuh. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kendari, Arwana SH mengusir tim kuasa hukum pemohon yang berjumlah sembilan orang dari ruangan sidang, karena dinilai hanya dua orang yang berhak memberikan pendapat hukum pada setiap persidangan.

Tak terima, kuasa hukum tersangka pembakaran fasilitas tambang di Desa Polara, Kabupaten Konawe Kepulauan itu mengajukan keberatan. Saat itu, terjadi perdebatan hingga akhirnya majelis hakim memerintahkan satpam dan pegawai Pengadilan Negeri Kendari untuk mengeluarkan tim kuasa hukum pemohon dari ruangan sidang. Bahkan, salah satu pegawai pengadilan naik ke atas meja pengacara dan mengusir paksa kuasa hukum.

"Awalnya hakim menerima keberatan dari termohon (Polres Kendari) terhadap pemohon tim kuasa hukum, hanya dua orang yang telah disumpah untuk menyampaikan pendapat hukum di ruang sidang. Hingga terjadi perdebatan, akhirnya hakim memerintahkan staf untuk mengeluarkan kuasa hukum," ungkap juru bicara Pengadilan Negeri Kendari, Purwanto SH saat dikonfirmasi, Selasa sore.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Andre Darmawan SH mengaku keberatan dengan tindakan majelis hakim yang telah memerintah staf pengadilan untuk mengusir mereka dari ruangan sidang. Apalagi sampai terjadi keributan, sementara sidang belum ditutup oleh hakim majelis.

"Kita mengajukan keberatan karena sesuai dengan UU Lembaga Bantuan Hukum Nomor 9 tahun 2011, menyatakan seluruh anggota LBH bisa menyampaikan pendapat hukum di ruang sidang. Kami tidak terima dengan tindakan majelis dan staf pengadilan," kata Andre.

Untuk itu, lanjut Andre, pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial (KY).

Agenda sidang praperadilan kali ini, mendengarkan jawaban termohon, yakni Polres Kendari atas gugatan pemohon atau LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.

"Kita mewakili pemohon (Muamar) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, karena kita nilai penangkapan dan penahanan terhadap Muamar oleh Polres Kendari tidak cukup bukti. Sebab alasan penangkapan itu hanya berdasarkan keterangan saksi, sementara berdasarkan KUHAP penangkapan seseorang minimal memiliki dua alat bukti," tegasnya.

Dikatakan Andre, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com