Petugas kemudian menggiring keduanya ke dalam truk dan membawanya ke kantor Gubernur NTB untuk diberi pengarahan dan didata. Saat diiterogasi petugas, keduanya mengaku berstatus sebagai PNS yang bertugas di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.
Selain mengamankan sepasang oknum PNS, petugas juga mengamankan 21 pasangan lainnya. Mereka adalah mahasiswa dan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan, razia pekat ini dilakukan menjelang bulan Ramadhan. Sebanyak 13 hotel yang tersebar di wilayah Ampenan, Mataram dan Cakranegara dirazia.
Terkait dengan oknum PNS yang ikut terjaring dalam razia ini, Ibnu mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam mendapatkan sanksi hingga sanksi pemecatan.
"Sesuai arahan pimpinan, pegawai atau PNS khususnya dilarang berada di tempat-tempat seperti ini karena dapat menurunkan citra dan wibawa. Akan ada sanksi yang menunggu, bisa sampai pemecatan kalau bisa terbukti," kata Ibnu, Jumat malam (12/7/2015).