Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kandung Laporkan Orangtua Angkat Angeline secara Perdata

Kompas.com - 11/06/2015, 21:16 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com — Hamidah, ibu kandung Angeline, akan melaporkan ibu angkat sang anak, Margareith, karena diduga melanggar kesepakatan perjanjian pengasuhan anak dengan melakukan penelantaran. Hamidah bersama ayah kandung Angeline, Rosidik, didampingi tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, mendatangi kantor notaris yang telah mengeluarkan surat perjanjian tersebut.

"Hasil dengan notaris, kami dapatkan fakta bahwa Angeline bukan diangkat anak, tetapi akta kesepakatan bersama untuk mengurus pengangkatan anak. Nah, ini yang tidak dilakukan oleh Margareith. Dengan kenyataan ini, saya akan melakukan hukum perdata ke pengadilan," kata anggota P2TP2A, Siti Sapurah, di Denpasar, Bali, Kamis (11/6/2015).

Perempuan yang biasa disapa Ipung ini juga menjelaskan bahwa pelaporan ke pengadilan dilakukan karena orangtua angkat dinilai melanggar kesepakatan seperti yang tertuang dalam akta notaris yang ditandatangani kedua pihak. Pada kenyataannya, Angeline dinilai tidak diasuh dengan baik.

"Kesepakatannya kan mengatakan akan mengasuh Angeline dengan baik dan melindungi dengan baik, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kami akan melaporkan, terkait kelalaian dan pembiaran," kata Ipung.

Kelalaian dan pembiaran yang dimaksud adalah tindakan membiarkan kekerasan terjadi sampai si anak meninggal, dan telah pelanggaran atas Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara serta ditambahkan sepertiganya karena merupakan orang terdekat korban.


Laporan ke polisi ditolak

Pelaporan sebenarnya sudah dilakukan ke Polresta Denpasar. Namun, laporan ditolak karena petugas sedang berkonsentrasi menangani kasus pembunuhannya.

Terkait hal ini, P2TP2A akan terus mendampingi orangtua kandung sampai kasus tersebut tuntas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com