Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu dari Malaysia Diselundupkan di Dalam Termos

Kompas.com - 09/06/2015, 15:24 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis


NUNUKAN, KOMPAS.com
- Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan upaya pengiriman sabu dari Malaysia seberat 250,6 gram. Untuk mengelabui petugas, sabu berbentuk kristal senilai lebih dari setengah miliar tersebut dikemas dalam lima bungkus plastik transparan yang kemudian dimasukkan ke dalam termos.

“Termos itu mereka hilangkan bagian penampung airnya, kemudian mereka memasukkan lima bungkus sabu ke dalam termos. Seakan-akan mereka membawa termos,” ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP TM Panjaitan.

Terungkapnya jaringan sabu kelas 1 dari Malaysia yang akan dikirim ke Kota Tarakan itu terungkap karena laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu antara A (43) dan Is (34).

Petugas kepolisian yang menyamar sebagai bandar narkoba dari Balikpapan kemudian menghubungi Is untuk menawar sabu yang baru masuk dari Kalabakan, Malaysia, tersebut. Petugas kemudian menwarkan upah Rp 100 juta jika mereka mau mengantar sabu tersebut ke Balikpapan. Setelah memastikan keberadaan sabu di rumah Is, polisi lalu menggerebek kediaman Is.

“Rencananya hari Selasa, sabu ini akan dibawa ke Tarakan oleh Is atas suruhan si A selaku pemilik barng dengan menggunakan kapal motor. Sabu ini sudah berada di Nunukan dari Kalabakan Sabtu kemarin,” imbuh Panjaitan.

Kepolisian Nunukan juga berhasil mengamankan dua orang warga Nunukan, B (23), dan M (42) yang berprofesi sebagai motoris speed jurusan Nunukan-Tawau yang bertugas menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Nunukan.

Panjaitan mensinyalir, jaringan Is sudah sering melakukan transaksi sabu dari Malaysia. Selain mengamankan sabu seberat 250,6 gram, polisi juga mengamankan sejumlah uang, tiga buah handphone, sebuah dompet dan sebuah termos.

Kepolisian Nunukan akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Panjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com