Jabatan lama Kombes Joko Hartanto sebagai Dir Reskrimum akan digantikan oleh Kombes Khasril dari Kabag Mindik Rowasidik Bareskrim Mabes Polri. Khasril akan melanjutkan berkas perkara Abraham Samad.
Selain Joko, koordinator penyidik kasus Abraham Samad, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adip R pun mendapat promosi jabatan baru. Sebelumnya, Adip menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). Kini ia telah menjabat sebagai Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar, menggantikan AKBP Burahman.
Serah terima jabatan Joko Hartanto ke Khasril dilakukan di Aula SPN Batua bersama pejabat lainnya yang juga dimutasi. Pejabat lain yang dimutasi ialah Irwasda Polda Sulselbar Kombes Polisi Djoko Subroto digantikan oleh Herman Hamid, Karorena Polda Sulselbar Kombes Polisi Iswahyudi digantikan Wayan Supartha, Dir Intelkam Polda Sulselbar Kombes Polisi Baharuddin Jafar digantikan Kharles Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Polisi Endi Sutendi digantikan oleh AKBP F Barung Mangera.
Kemudian, Kapolres Parepare AKBP Himawan Sugeha digantikan AKBP Alan Gerrit Abast yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Luwu. Kapolres Luwu dijabat oleh AKBP M Endro yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Kepala Polda Sulselbar Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji yang dikonfirmasi usai serah terima jabatan mengatakan, tidak ada yang spesial dalam hal itu. Menurut Anton, Joko Hartanto mendapat promosi jabatan Wakapolda Riau karena prestasi kerjanya.
"Wajar Joko mendapat promosi jabatan karena prestasi kerjanya. Demikian pula dengan Adip. Dia bagus menjabat sebagai Kasubdit Tipikor karena banyak kasus yang harus diselesaikan," kata Anton.
Saat ditanya kelanjutan penyidikan berkas perkara Abraham, Anton menegaskan tetap berlanjut meski penyidiknya diganti. "Tidak mengganggu proses penyidikan kasus Abraham, biarpun penyidiknya berganti. Kan masih ada penyidik lainnya yang terus melanjutkan dan melengkapi berkas yang kemudian akan kembali diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.