Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis dan Dua Pengedar Sabu Diringkus Resmob

Kompas.com - 06/06/2015, 07:34 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

TEBINGTINGGI, KOMPAS.com - Satuan Resmob Detasmen B Kota Tebingtinggi menggulung seorang bandar dan dua orang pengedar narkotika jenis sabu di tiga lokasi di Tebing Tinggi, Sumatera, Utara, Kamis (4/6/2015) malam. Sang bandar Sugirtok alias Imas (39), warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Bajenis, Tebing Tinggi, diringkus petugas Resmob saat sedang mengunjungi pasar malam di alun-alun kota itu.

Imas diringkus setelah dua pengedar lainnya, yaitu Muhammad Syafii (32), warga Kampung Bicara Perladangan, Lk VII Kelurahan Durian dan Syahrizal alias Ijal alias Rizki (32), warga Sei Bah Bolon Gang Al Taubah, Kelurahan Durian, diamankan saat hendak berpesta sabu bersama temannya.

Kepala Brimob Detasmen B Kota Tebingtinggi, Kompol Bambang Yudho Martono SIK MSi didampingi Korlap Resmob Iptu Yudhiyana di Markas Brimob Jalan Ahmad Yani, Tebing Tinggi, membeberkan bahwa Syafii merupakan tersangka pertama yang diringkus saat hendak isap sabu bareng di Kampung Sawo, Kelurahan Bagelen dengan barang bukti 3 paket kecil sabu bersama uang Rp 400.000.

Syafii mengaku, barang haram tersebut dibeli dari Syahrizal yang belakangan diringkus di warung di Kelurahan Durian. Syahrial pun mengaku membeli barang dari Sugiarto alias Imas, seorang residivis yang divonis 9 bulan penjara karena kasus kepemilikan ganja.

“Sugiarto pun diringkus di hari yang sama saat tersangka sedang duduk-duduk di alun-alun tepat di lapangan Sri Mersing melihat tontonan pasar malam,” kata Kompol Bambang.

Syafrizal mengaku dirinya telah lama berteman dengan Sugiarto alias Imas. Syafrizal selalu memesan barang haram dengan ukuran bervariasi mulai dari 1 hingga 3 gram dalam sebulan. Keuntungannya membantu perekonomian keluarga Syafrizal.

Seluruh tersangka akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna diproses secara hukum berikut barang bukti sabu sebanyak 0,73 gram, uang tunai Rp 1. 340.000, serta 2 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com