Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Sidang DKPP, Komisioner KPU Menangis

Kompas.com - 03/06/2015, 15:07 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Seorang komisioner KPU Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Wahyudi Satar menangis saat sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP), Rabu (3/6/2015) di aula gedung KPU Sultra, Jalan Khairil Anwar, Kendari.

Tangisan sang komisioner itu mengubah suasana jadi hening ketika Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan mempersilakan Wahyudi melakukan pembelaan.

Saat membacakan pembelaannya, suara Wahyudin terbata-bata dan kedengaran terisak. Matanya juga tampak berkaca-kaca. Ketua majelis Saut Hamonangan didampingi tiga anggota majelis hakim DKPP memotong penjelasan Wahyudin dan memintanya berhenti sejenak untuk menenangkan diri.

"Saudara teradu tarik nafas dulu, tenangkan diri baru dilanjutkan," ujar Saut dengan tenang.

Wahyudin mengungkapkan rasa penyesalan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang bisa mencoret nama baik lembaga.

"Karena kasus ini keluarga sangat terpukul, saya juga sudah menjalani hukuman pidana penjara tiga bulan yang mulia, ketua majelis," ucapnya sedih.

Sidang perdana DKPP ini menghadirkan dua komisioner KPU Buton sebagai teradu yakni Sarmudin dan Muh. Wahyudi Satar dan tiga komisioner KPU Buton lainnya. Agenda sidang kali ini, mendengar keterangan pihak pengadu yakni KPU Sultra dan Nardin dan keterangan teradu.

"Salah menurut hukum, sudah tentu salah menurut etika. Benar menurut hukum, belum tentu benar menurut etika," kata Saut setelah sidang.

Pihaknya belum bisa menentukan sanksi kepada dua komisioner KPU Buton.

"Hanya majelis sidang yang mengetahui. Kami akan rapat dulu, sesuai aturannya, paling tidak tiga minggu sudah ada ketetapan," tambah Saut.

Sebelumnya, Sarmudin dan Muh Wahyudi divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau, Sultra, karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian yang dilakukan pada 25 Januari 2015 lalu bersama seorang anggota DPRD Buton La Hijira.

Kepolisian Resort (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua komisioner KPUD dan seorang anggota DPRD Buton, karena kedapatan main judi. Penangkapan tiga pejabat publik itu berlangsung di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau pada Minggu (25/1/2015) pada pukul 21.00 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com