Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Santoso, Rabu (3/6/2015), mengatakan, pembuatan SIM online dihubungkan dengan data kependudukan Departemen Dalam Negeri. Jadi, SIM online ini berlaku di seluruh Indonesia.
"Jadi, kalau pemohon menggunakan KTP palsu, pasti ketahuan dan tidak bisa dibuatkan SIM online. Jadi, pemohon sisa membayar di lewat bank maupun ATM, kemudian resi pembayaran dibawa dan melalui prosedur tes. Adapun tes yang akan dilakukan pemohon sama seperti biasa, yakni ujian teori, simulator, dan praktik," kata dia.
Dwi menjelaskan, jika sudah ada SIM online dan pengendara ingin memperpanjangnya di daerah lain, itu bisa dilakukan, berbeda dengan SIM yang sekarang digunakan di Makassar, tidak bisa diperpanjang di daerah lain dan harus memohon SIM baru di daerahnya.
Adapun biaya pembuatan SIM online tidak ada perubahan. Namun, diprediksi, biaya BNP akan mengalami kenaikan. "Warga asing bisa juga membuat SIM online. Hanya saja, pemohon harus menggunakan kartu domisili sementara atau menggunakan kartu izin tinggal terbatas (kitas) selama di Indonesia yang berlaku hanya satu tahun," kata Dwi.
Ia mengatakan, program SIM online di Makassar merupakan percontohan di Sulsel, sedangkan untuk Provinsi Sulbar yang juga masih di bawah naungan Polda Sulselbar, juga mendapat program yang sama untuk khusus di Kota Mamuju. "Targetnya SIM online ini berlaku 2015 hingga 2019. Selanjutnya, seluruh wilayah kabupaten/kota di Sulsel dan Sulbar sudah bisa menggunakan SIM onlineseperti yang ada di hampir seluruh daerah di Jawa," kata dia.