Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengkritik lewat Status Facebook, Rudi Lombok Terancam Dijerat UU ITE

Kompas.com - 25/05/2015, 19:30 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com
- Furqan Ermansyah, pemilik akun Facebook Rudi Lombok, saat ini ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena mengkritik Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD). Rudi terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasubdid II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, kasus akun Facebook Rudi Lombok berawal dari adanya laporan Kepala BPPD NTB Taufan Rahmadi pada kepolisian daerah NTB.

"Jadi di dalam grup Facebook 'Forum Diskusi Membangun NTB', akun Facebook atas nama Rudi Lombok memposting atau membuat tulisan yang artinya memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sehingga atas laporan kepala BPPD tersebut kita lakukan penyelidikan," kata Darsono, Senin (25/5/2015).

Darsono menuturkan, kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Sebab, dari pemeriksaan delapan saksi dan tiga saksi ahli, yaitu, ahli bahasa, ahli hukum dan ahli kominfo, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana ITE.

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen elektronik dan media elektronik yang digunakan memposting.

"Dari dokumen elektronik yang kita miliki memang ditemukan adanya pendistribusian dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rudi Lombok," kata Darsono.

Atas kasus tersebut, Rudi Lombok terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Saat ini kasus tersebut sudah masuk kepada proses pemberkasan dan tidak lama lagi kasus Rudi Lombok akan masuk tahap 1 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, surat permohonan pengalihan penahanan yang telah dikirim pihak kuasa hukum Rudi Lombok, saat ini masih dalam proses.

Sebelumnya diberitakan, Imam Sofian kuasa hukum Rudi Lombok menceritakan, kliennya dijadikan tersangka dan ditahan Polda karena tulisan Rudi yang dimuat di grup facebook 'Forum Diskusi Membangun NTB'.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com