Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Belum Ada Penetapan Tersangka Gubernur Bengkulu

Kompas.com - 21/05/2015, 19:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyatakan belum ada penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Kapolri juga belum menerima laporan dari Badan Reserse Kriminal Polri mengenai penetapan Junaidi sebagai tersangka.

"Yang bilang siapa? Belum ada penetapan. Belum ada laporan penetapan," kata Badrodin di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Badrodin seakan meralat pernyataan Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram yang menyebut Junaidi tersangka. Sebelumnya, Ikram membenarkan bahwa Junaidi menjadi tersangka perkara dugaan korupsi di RSUD M Yunus. (Baca: Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka)

Ikram mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi sebelumnya. Dari beberapa kali gelar perkara pun, Junaidi diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi itu. "Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ikram pertengahan Mei lalu.

Terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka, Junaidi pun membantahnya. Ia mengaku sudah mengklarifikasikan kabar ini kepada Bareskrim Polri. Menurut Bareskrim kepada Junaidi, wartawan lah yang salah mengutip pernyataan Bareskrim.

Junaidi mengaku statusnya selama ini hanya sebagai saksi untuk enam orang tersangka dan tiga orang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi RSUD M Yunus Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com