Yoga ditangkap polisi bersama rekannya, Iwa Saepudin (51). Aksi kriminal keduanya terungkap setelah polisi mendapat laporan bahwa di rumah Yoga ada banyak komponen komputer. Polisi curiga karena sehari-hari Yoga bekerja sebagai tukang ojek.
“Puluhan barang bukti bagian dari komputer yang diamankan dari pelaku adalah hasil curian yang belum sempat terjual. Mereka beraksi dari Oktober tahun 2014 sampai pertengahan tahun ini,” kata Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Asep Saepudin kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa siang.
Yoga menuturkan, karena begitu mudahnya mencuri komputer di sekolah, ia pernah tiga kali dalam sepekan mencuri di tiga sekolah berbeda. Yoga dan Iwa dibantu dua orang rekan lainnya yang berperan mengawasi situasi.
“Saya dan Kang Iwa sebagai pengambil ke dalam, tapi kadang saya juga sebagai orang yang menunggu mengangkut barang memakai motor. Dua teman saya lagi yang sekarang masih belum tertangkap biasanya yang mengawasi dan mencari lokasi sekolah yang tak dijaga,” kata Yoga.
Barang curian yang telah dipreteli di lokasi pencurian kemudian dijual ke dua penadah asal Ciamis. Polisi masih memburu kedua penadah itu.
Asep menuturkan, polisi terus menelusuri kasus ini. Diduga, kasus ini ada kaitannya dengan pencurian yang sama di daerah Tasikmalaya, Ciamis, Garut dan Banjar.
“Sekarang masih kita dalami dan kejar anggota jaringan lainnya dan para penadahnya,” ujar Asep.
Yoga dan Iwa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.