Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santai Saat Beraksi, Tukang Ojek Mencuri Ratusan Komputer di Puluhan Sekolah Dasar

Kompas.com - 19/05/2015, 19:07 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Dua pelaku pencuri komputer mengaku betapa mudahnya mencuri komputer di sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Ruangan sekolah yang dibiarkan tanpa penjagaan membuat mereka mencuri ratusan komputer di puluhan sekolah dengan santai. 

“Kalau mengambil komputer di sekolah sangat gampang dan sepi, tak ada yang jaga. Kita pun kalau ngambil selalu dipreteli di ruangan sekolah supaya gampang dibawa dan tak dicurigai orang,” kata Yoga Sumardi (25), salah seorang anggota komplotan spesialisasi pembobol komputer sekolah di wilayah Tasikmalaya, saat ditemui di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Selasa (19/5/2015).

Yoga ditangkap polisi bersama rekannya, Iwa Saepudin (51). Aksi kriminal keduanya terungkap setelah polisi mendapat laporan bahwa di rumah Yoga ada banyak komponen komputer. Polisi curiga karena sehari-hari Yoga bekerja sebagai tukang ojek.

“Puluhan barang bukti bagian dari komputer yang diamankan dari pelaku adalah hasil curian yang belum sempat terjual. Mereka beraksi dari Oktober tahun 2014 sampai pertengahan tahun ini,” kata Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Asep Saepudin kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa siang. 

Yoga menuturkan, karena begitu mudahnya mencuri komputer di sekolah, ia pernah tiga kali dalam sepekan mencuri di tiga sekolah berbeda. Yoga dan Iwa dibantu dua orang rekan lainnya yang berperan mengawasi situasi.

“Saya dan Kang Iwa sebagai pengambil ke dalam, tapi kadang saya juga sebagai orang yang menunggu mengangkut barang memakai motor. Dua teman saya lagi yang sekarang masih belum tertangkap biasanya yang mengawasi dan mencari lokasi sekolah yang tak dijaga,” kata Yoga. 

Barang curian yang telah dipreteli di lokasi pencurian kemudian dijual ke dua penadah asal Ciamis. Polisi masih memburu kedua penadah itu.

Asep menuturkan, polisi terus menelusuri kasus ini. Diduga, kasus ini ada kaitannya dengan pencurian yang sama di daerah Tasikmalaya, Ciamis, Garut dan Banjar. 

“Sekarang masih kita dalami dan kejar anggota jaringan lainnya dan para penadahnya,” ujar Asep.

Yoga dan Iwa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com