Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Dua Pejudi Hongkong

Kompas.com - 13/05/2015, 16:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com
- Dua pelaku perjudian jenis tasio (TS) dan Hongkong diciduk aparat Polres Magelang Kota. Keduanya tertangkap tangan menjual togel kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Didik Purnomo alias Mba Wo (31) warga Pajangan, Kelurahan Kramat, Kota Magelang dan Waldiyanto alias Wal (39) asal Kampung Kedungsari, Kelurahan Kedungsari, Kota Magelang. Didik bertindak sebagai pengecer, sedangkan Waldiyanto sebagai pengepul.

“Penangkapan ini bermula atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi yang dilakukan pelaku di kawasan Magelang Utara. Setelah melalui penyelidikan, lalu polisi menyamar menjadi pembeli, kita bisa meringkus dua tersangka ini,“ ujar Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, Rabu (13/5/2015).

Menurut Esti, dua tersangka dicokok dalam waktu hampir bersamaan di malam hari, awal pekan lalu. Didik ditangkap di depan sebuah dealer mobil di Jalan A Yani Megelang Utara, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi dengan polisi melalui pesan singkat (SMS), sedangkan Waldiyanto ditangkap di rumahnya Kampung Kedungsari.

Menurut pengakuan tersangka, ujar Esti, mereka telah melakukan praktik haram itu sejak bulan Januari 2015 lalu karena faktor ekonomi. Sehari-hari mereka bekerja sebagai buruh serabutan.

Sejauh ini, banyak warga yang sudah tergiur dengan keuntungan berlibat dari perjudian togel tersebut. Kepada pembeli, tersangka berjanji akan memberikan imbalan Rp 60.000 jika dua angka togle yang keluar dibeli seharga Rp 1.000.

“Lalu jika beli tiga angka akan dapat imbalan Rp 350.000, kalau beli 4 angka dapat Rp 2 juta. Rata-rata dalam sehari tersangka Didik bisa mendapat Rp 750.000 - Rp 1 juta untuk kemudian disetor ke Waldiyanto. Sementara Didik sendiri mengantongi 15 persen dari total hasil penjualan itu,“ ungkap Esti.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel yang diduga sebagai media transaksi, selembar kertas berisi rekapan nomor judi dan catatan nilai uang pasang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana selama lima tahun karena telah melanggar Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. Tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Magelang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemui praktek judi di lingkungannya. Kami pun tidak akan segan memberi penghargaan atau apresiasi kepada warga yang mau melaporkannya,” tegas Esti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com