Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Dianiaya Guru Agama, Ayah Surati Kapolri

Kompas.com - 05/05/2015, 18:27 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis


PROBOLINGGO, KOMPAS.com
 — Lantaran menganggap Polres Probolinggo, Jawa Timur, lamban menangani kasus penganiayaan anaknya yang masih di bawah umur, Sa'ir, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melayangkan surat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolda Jatim, dan Kapolri.

Sa'ir beralasan, kasus yang menimpa putranya tersebut diduga mandek, dan tidak ada kepastian hukum terhadap pelaku penganiayaan. Laporan itu bermula saat putranya, Rizky Afandi (14), dianiaya oleh guru mengaji di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolingo.

Afandi dipukul dengan rotan hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Sa’ir langsung melapor ke Polres Probolinggo, Selasa (20/1/2015), dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/17/I/2015/JATIM/RES PROB.

"Kasus penganiayaan ini sudah lama. Saya tanya terus kepada pihak polres, tetapi nyatanya kok belum ada kepastian hukum. Oleh karena itu, saya langsung menyurati KPAI, Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Probolinggo, Kepala Kejaksaan, dan Ketua PN," katanya, Selasa (5/5/2015).

Isi surat itu menunjukkan rasa kekecewaannya selaku orangtua atas perlakuan guru mengaji itu karena telah merusak citra lembaga pesantren. Perbuatan guru mengaji tersebut bukan merupakan perbuatan mendidik untuk membentuk anak bangsa yang berkualitas, berakhlak, dan menjadi calon pemimpin masa depan.

Yang sangat menyedihkan, pemukulan itu dilakukan berkali-kali terhadap Rizky Afandi. Dia juga menuntut keadilan karena hingga saat ini putranya trauma dan enggan kembali mengenyam pendidikan.

Kanit UPPA Iptu Listo membantah bahwa kasus yang dialami oleh Rizky Afandi itu mandek. Menurut dia, pihaknya saat ini masih terus meminta keterangan dari para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com