Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif KONI Rp 5,2 Miliar Diselidiki

Kompas.com - 05/05/2015, 17:14 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Sub Tipikor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyidik dugaan korupsi pada dana hibah di tubuh KONI Bontang. Polisi mengendus adanya perjalanan fiktif dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar dari APBD Kota Bontang tahun 2013.

Sejumlah 45 orang sudah diperiksa terkait kasus ini. Dua orang berinisial UE dan E, keduanya mantan Ketua KONI Bontang dan bendahara, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga kini, baru UE yang berada di tahanan kami di Bontang," kata Kasubdit Tipikor AKBP Ahmad Sulaiman, Selasa (5/5/2015).

Sulaiman mengatakan, perkara korupsi yang ditanganinya kali ini cukup menarik. Pasalnya, dari penyidikan selama ini para tersangka seolah telah merencanakan bahkan sebelum anggaran itu diketok.

Tersangka, menurut Sulaiman, membuat proposal permohonan perjalanan dinas untuk 28 klub olahraga di Bontang. Pertanggungjawaban atas pemakaian dana perjalanan itu pun juga dibuat sendiri oleh tersangka.

Penyidik yang memeriksa puluhan saksi dari 28 klub itu mengaku tidak pernah membuat proposal bahkan menggunakan dana perjalanan itu di 2013.

“Jadi disini proposalnya fiktif, penyaluran uang dari Pemkot ke KONI ada, tetapi pertanggungjawabannya fiktif. Klub mengaku tidak pernah mengusulkan (proposal), otomatis uang tidak pernah sampai,” kata Sulaiman.

Dari hasil pemeriksaan, dana hibah ini rupanya digunakan mulai dari membayar honor hingga keperluan pribadi.

“Dana hibah sebenarnya bukan untuk gaji, tetapi karena memang ada orang bekerja (dan harus dibayar) maka yang kita kejar adalah penggunaan untuk pribadinya,” kata Sulaiman.

“Jadi kita masih bekerja untuk menghitung berapa kerugian Negara atas perjalanan fiktif ini,” katanya kemudian.

Kedua tersangka ini terancam UU Tipikor pasal 2 pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Pasal 2 perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri orang lain dan rugikan negara. Pasal 3, penyalahgunaan wewenang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com