Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Penahanan Abraham Samad sebagai Bukti Kriminalisasi KPK

Kompas.com - 29/04/2015, 20:30 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menilai, kasus Abraham jadi bukti aparat kepolisian melakukan kriminalisasi dan balas dendam terhadap KPK. Ini disebabkan KPK menjadikan salah satu perwira Polri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Sejak awal kasus ini bergulir, tidak bisa dilepaskan dari kriminalisasi dan balas dendam polisi terhadap pimpinan KPK," kata salah satu kuasa hukum Abraham Samad, Abdul Kadir yang juga pekerja Anti Corrupption Committee (ACC) kepada KOMPAS.com di Makassar, Rabu (29/4/2015).

Kadir mengatakan, kuasa hukum meragukan dokumen-dokumen yang dimiliki penyidik sebagai alat bukti dalam kasus pemalsuan dokumen. Keraguan itu disebabkan Kartu Keluarga (KK) asli Abraham tidak dimiliki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar.

"Kami meragukan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh penyidik. KK asli merupakan hal yang sangat penting, karena pasal yang disangkakan pasal pemalsuan dokumen. Namun hingga saat ini, polisi tidak mampu untuk memperlihatkan dokumen aslinya. Selama ini hanya foto copian," ucap Kadir.

Kadir pun menambahkan, polisi berupaya melakukan penahanan terhadap Abraham. Sedangkan tersangka utama, Feriyani Lim tidak dilakukan penahanan.

"Dengan bukti dan fakta selama penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan dokumen ini, bukti kriminalisasi dan balas dendam polisi terhadap pimpinan KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) kemarin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Di akhir pemeriksaan, polisi sempat menyatakan menahan Samad atas alasan dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Kuasa hukum Samad mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com