Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikunjungi Anggota DPR, Nenek Terpidana Narkoba Menangis

Kompas.com - 29/04/2015, 20:26 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Hj Reni, nenek berusia 73 tahun terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangis saat dikunjungi Komisi III DPR RI, Rabu (29/4/2015).

Di hadapan wakil ketua komisi III DPR RI, Mulfahcri Harahap, nenek yang sedang mengalami stroke ringan itu mengaku sebagai korban peredaran narkoba jenis sabu.

"Saya dititipkan barang oleh Bulang dan diantarkan mantan menantuku ke Kendari, tapi saya disuruh naik ojek oleh menantu. Karena dia tidak tahu penginapannya, belum tiba di tempat tujuan ada mi petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) 4 orang langsung tangkap saya," ungkapnya.

Pemilik sabu, menurut Reni, melarikan diri ke Malaysia, dan mantan menantunya juga ikut ditahan.

"Tidak terima uang dari Bulang, hanya saat itu saya takut sama dia. Karena dia terkenal preman dan sering datang di rumah makanku, dia mau lamar anakku tapi ditolak, Pak," jelas Reni.

Saat penangkapan, lanjut Reni, suaminya sedang melaksanakan ibadah haji. Oleh Pengadilan Negeri Kendari, nenek yang memiliki rumah makan Teluk Bone di Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, divonis 4,3 tahun penjara.

"Sudah setahun lebih saya jalani hukuman, tidak banding. Saya terima saja putusan hakim, tidak pengacaraku juga, Pak," papar Reni.

Sementara itu, anggota komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul mengatakan, ibu ini diperalat. Awalnya, yang bersangkutan tidak dikenai bayaran dan hanya disuruh antarkan narkoba.

"Tidak usah bayar, disuruh antar. Banyak duit, jadilah pengedar, sudah banyak untung baru jadi bandar," ungkapnya.

Menurut Ruhut, seandainya nenek itu didampingi kuasa hukum, bisa mengajukan banding dan kasasi.

"Kalau saat itu ibu didampingi bisa banding. Kan ada novum atau bukti baru. Tapi kalau sudah terima putusan dijalani dengan sabar ya, Bu," tambah Ruhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com