Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar dan Pengedar Sabu Jaringan Gunong Ungkong Nagan Raya Diringkus

Kompas.com - 27/04/2015, 22:29 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Aceh Barat, kembali meringkus bandar dan pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini melancarkan aksinya di Meulaboh, Aceh Barat. Penangkapan dua orang masing-masing yang berperan sebagai bandar dan pengedar sabu itu berhasil dilakukan setelah melakukan pengembangan dan hasil pemeriksaan dari dua orang tersangka, pasangan suami-isteri yang ditangkap pada Senin (20/04/2015), pekan lalu.

“Kita berhasil mengangkap dua orang ini setelah melakukan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya pasangan suami-isteri,” kata AKP Darkasyi, Kasat Narkoba Polres Aceh Barat kepada wartawan, Senin (27/04/2015).

Menurut Darkasyi, penangkapan satu orang bandar narkotika jenis sabu dan satu orang pengedar barang haram itu dilakukan dari lokasi yang terpisah. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, pada Sabtu (25/04/2015) petang.

Tim dari satuan narkoba Polres Aceh Barat, melakukan penangkapan pertama terhadap Mus (35), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga. Saat digeledah polisi, dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga paket barang bukti sabu siap edar seberat 0.36 gram atau senilai 2 juta rupiah.

Sementara satu tersangka lainnya berinial Yus (40), bandar sabu yang selama ini menyuplai narkoba itu kepada Mus (35). Yus ditangkap petugas di rumahnya di Desa Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Namun, saat digeledah polisi tidak menemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka. Petugas hanya menemukan barang bukti satu perangkat bong alat hisap sabu yang baru saja siap digunakan tersangka.

“Itu memang modus. Bandar tidak menyimpan sabu di rumahnya. Karena mereka tahu saat ditangkap polisi barangnya tidak bisa ditemukan” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com