Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyani Naik Banding, Hari Ini Menenangkan Pikiran

Kompas.com - 24/04/2015, 19:01 WIB

SITUBONDO, KOMPAS — Sehari setelah mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbono, Jawa Timur, Asyani (63) yang dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan dengan percobaan 15 bulan belum melakukan aktivitas yang berarti. Seharian, dia hanya berdiam diri di rumahnya, di Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng.

"Nenek Asyani ingin menenangkan diri setelah seharian menghadiri sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri Situbondo," kata Supriyono, penasihat hukumnya, di Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jumat (24/4).

Seusai menghadiri sidang putusan hakim di PN Situbondo, Kamis, kemarin Nenek Asyani tidak langsung pulang ke rumahnya di Desa Jatibanteng.

Perempuan tua itu ingin menghilangkan penat yang telah menggerogoti fisiknya yang renta dengan istirahat di rumah Supriyono, di Kecamatan Panarukan, 40 kilometer dari rumah Asyani.

Setelah sekujur tubuhnya kembali merasa nyaman dan pikiran kembali tenang, pukul 21.00 Nenek Asyani minta pulang ke rumahnya. "Hari ini nenek tidak melakukan kegiatan yang menyita waktu dan tenaga. Dia ingin istirahat di rumah," kata Supriyono.

Asyani-warga Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, yang divonis bersalah melakukan pembalakan kayu satu batang dengan diameter 118 cm yang diaku milik Perum Perhutani RPH Bondowoso-memutuskan naik banding.

Oleh kuasa hukum, majelis hakim dinilai tidak memanfaatkan wewenang yang dimilikinya untuk melakukan uji forensik antara bekas bonggol kayu milik Perhutani dan kayu yang diakui Asyani. Kuasa hukum yakin teknologi uji forensik itu ada di lingkungan kepakaran terkait.

Tak rela

Nenek Asyani melalui keluarganya, Bassud (32), menyatakan tidak rela dirinya ditetapkan sebagai pencuri kayu. Asyani menyatakan, kayu sirap (gergajian) yang ia gunakan sudah berumur lebih dari lima tahun sejak ditebang sehingga sudah menjadi sangat kering. Kayu itu bisa dibedakan dengan kayu gelondongan basah di petak 3F milik Perhutani, yang dituduhkan telah dicuri oleh Asyani.

Di sidang pengadilan, kayu gelondongan asal Perhutani sudah menjadi kayu sirap, bercampur dengan milik Asyani sendiri, yang semula selama bertahun-tahun dikeringkan dan dijemur di depan rumah yang lama di Dusun Asengan.

Saat Asyani meminta keponakan dan seorang tukang kayu serta pengemudi pikap memindahkan kayu dari Asengan ke Dusun Krestal, petugas Perhutani dan Polsek Jatibanteng menangkap mereka. Asyani sempat ditahan selama 100 hari di LP Situbondo, sebelum dibebaskan dengan jaminan Bupati Situbondo Dadang Wigiyanto.

Supriyono menjelaskan, selama persidangan, majelis hakim melaksanakan persidangan hanya melalui pembuktian formal. Tidak berusaha menemukan apa benar kayu Perhutani itu sungguh-sungguh dicuri Asyani.

Semua saksi memberatkan dari pihak Perhutani berasal dari para karyawan Perhutani. Tak satu pun yang bisa menunjukkan telah mengetahui dengan mata kepala sendiri bahwa Nenek Asyani telah menggergaji kayu berdiameter 118 meter.

"Secara fisik jelas Nenek Asyani tak mungkin menggergaji kayu lalu menaruhnya di depan rumah sebagaimana saat kemudian diambil oleh polisi," kata Supriyono.

Nenek Asyani memang punya kayu. Karena sudah lima-enam tahun dijemur di depan rumah, kayu itu dalam keadaan sudah sangat kering. Jadi, tidak mungkin kayu Nenek Asyani hasil dari menggergaji kayu Perhutani yang masih basah. Kayu yang dijemur itu diketahui bersama oleh para tetangga di Dusun Asengan dahulu bahwa kayu itu bertahun-tahun dimiliki Nenek Asyani.

Jalan keluarnya sebenarnya tidak sulit, yakni jika hakim dan jaksa bersedia mendatangkan pakar untuk melakukan uji forensik atas barang bukti kayu Perhutani dan kayu Nenek Asyani. "Sangat sederhana, kalau saja mau mendatangkan pakar kayu Fakultas Kehutanan UGM atau IPB," ujarnya.

Kepala Desa Jatibanteng Dwi Kardiyanto yang selama ini juga melakukan advokasi terhadap Asyani dan empat terdakwa lain menyatakan, pihaknya mendapat pengakuan dari warga bahwa sesungguhnya kayu nenek Asyani tercatat di kantor desa. Namun, itu berada di dusun lain dan saat dirinya belum menjabat kepala desa. Dwi tidak termasuk orang yang diundang menjadi saksi di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com