Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Purwakarta Ambil Alih Mata Air

Kompas.com - 17/04/2015, 18:12 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bertekad mengambil alih semua sumber mata air yang ada di wilayahnya bagi kepentingan masyarakat. Tahun ini pemkab menyiapkan dana sebesar Rp 28 miliar dari APBD untuk membeli lahan-lahan bermata air yang kini dikuasai swasta dan perorangan.

"Anggaran ini secara bertahap untuk membeli seluruh mata air dan menyiapkan infrastrukturnya. Kalau tidak bisa dibeli dengan lahannya, kami beli sumber mata airnya saja," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Purwakarta, Kamis (16/4).

Hal itu, katanya, untuk mengakhiri masalah krisis air bersih dan konflik horizontal di masyarakat. Beberapa waktu lalu, Pemkab Purwakarta terpaksa melaporkan pengusaha air bersih ke kepolisian setempat. Pasalnya, sumber air yang ada di kaki Gunung Burangrang dikuasai swasta dan perorangan untuk dikomersialkan, sementara warga di bawahnya yang selama ini kehidupannya bergantung pada mata air itu, justru kesulitan air.

Prinsip dasar pengambilalihan sumber air, lanjut Dedi, pemkab atas nama negara dan UUD 1945 menguasai seluruh mata air sebagai perlindungan hajat hidup orang banyak. Pengelolaannya nanti bisa oleh desa berupa badan usaha milik desa. Bisa juga pemeliharaannya dengan iuran warga, sedangkan pemkab menyiapkan pengawasan dan anggaran. Alokasi dana desa bisa diperuntukkan bagi pengelolaan mata air.

Ahli hidrologi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Heru Hendrajaya, mengatakan, walaupun lahan pada sumber mata air dikuasai swasta atau perorangan, airnya tetap merupakan hak publik. Masyarakat harus bisa memiliki akses terhadap sumber daya alam itu karena tidak bisa dikuasai oleh privat.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, swasta yang menguasai mata air harus memberikan minimal 10 persen air untuk masyarakat.

Karena itu, kata Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Sudarto Notosiswoyo, Perhimpunan Ahli Air Tanah Indonesia dan Program Studi Magister Teknik Air Tanah ITB menggelar seminar nasional bertema implikasi pembatalan UU 7/2004 terhadap pengelolaan air tanah di Bandung, Kamis. Seminar dilanjutkan dengan diskusi terfokus (FGD) yang hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR. (dmu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com