Pemkab TTU semestinya, kata Herry, secara tegas mengatur hal ini, karena selain harga ekonomisnya yang cukup tinggi, batu akik juga adalah kekayaan alam yang memberi manfaat bagi warga.
“Pertanyaannya, bila tidak diatur, maka ketika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertangunggungjawab. Negara dalam hal ini pemkab TTU, punya kewajiban melindungi warganya, di samping memenuhi dan menghormati hak-hak dasar rakyat seperti; pangan, air, pendidikan, perumahan dan tenaga kerja,” ucap Herry.
Menurut Herry, Negara berkewajiban mengatur dan bila perlu melarang pengambilan jika belum ada ketentuan hukum yang jelas di daerah. “Khusus untuk batu akik yang ada di Kabupaten TTU punya keunikan dan menarik, makanya menjadi incaran dari pihak luar. Misalnya di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, itu ada pengrajin lokal. Semestinya difasilitasi oleh pemkab TTU dan itu menjadi aset bersama,” kata dia.