Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Desak Pemkab Larang Pengambilan Batu Akik

Kompas.com - 16/04/2015, 09:42 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) melarang pengambilan batu akik di wilayah itu, untuk dibawa keluar daerah.

“Soal batu akik ini, orang seenaknya mengambil seperti pilih cendawan di musim hujan tanpa diatur. Saya melihatnya bahwa, dengan naiknya harga batu akik yang melonjak, kemudian, para investor mangan mendapatkan keuntungan berlipat ganda, selain mangan, batu akik juga menjadi incaran. Ini diambil bebas karena, pemkab sedaratan Timor Barat tidak punya kiat untuk mengukurnya. Khusus untuk Pemkab TTU tidak melihatnya sebagai sesuatu yang bisa diatur,” kata Direktur Walhi NTT, Herry Naif, Kamis (16/4/2015).

Pemkab TTU semestinya, kata Herry, secara tegas mengatur hal ini, karena selain harga ekonomisnya yang cukup tinggi, batu akik juga adalah kekayaan alam yang memberi manfaat bagi warga.

“Pertanyaannya, bila tidak diatur, maka ketika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertangunggungjawab. Negara dalam hal ini pemkab TTU, punya kewajiban melindungi warganya, di samping memenuhi dan menghormati hak-hak dasar rakyat seperti; pangan, air, pendidikan, perumahan dan tenaga kerja,” ucap Herry.

Menurut Herry, Negara berkewajiban mengatur dan bila perlu melarang pengambilan jika belum ada ketentuan hukum yang jelas di daerah. “Khusus untuk batu akik yang ada di Kabupaten TTU punya keunikan dan menarik, makanya menjadi incaran dari pihak luar. Misalnya di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, itu ada pengrajin lokal. Semestinya difasilitasi oleh pemkab TTU dan itu menjadi aset bersama,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com