Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Yance Curhat kepada Jusuf Kalla soal Kasus yang Menjeratnya

Kompas.com - 14/04/2015, 01:25 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Indramayu yang merupakan terdakwa dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumur Adem di Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance, terharu atas kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk hadir sebagai saksi meringankan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin, (13/4/2015).

Yance tak kuasa menahan sedih saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk berbicara dan bertanya kepada Kalla. Pria yang akrab disapa Yance itu berkeluh kesal kepada Kalla atas kasus yang menjeratnya itu. Muka Yance tampak memerah dan hampir mengeluarkan air mata.

"Pak Wapres yang saya hormati, permasalahan yang didakwakan ke saya ini masalah Hak Guna Usaha (HGU), di mana panitia telah memverifikasi HGU, dan kemudian PLN membayar dan kesaksian direktur utama PLN maupun pelaksana dibayarkan ke Agung Riyoto," kata Yance.

Yance kemudian bercerita ke Kalla bahwa Jaksa menduga ada aliran dana dari si penerima uang yang menjual HGU, termasuk pembebasan tanah. "Walaupun ada kejanggalan dalam proyek ini, namun tidak terjadi mark up, tidak ada gratifikasi kalau menurut saya," kata Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat itu.

Yance juga bercerita kepada Kalla mengenai peristiwa saat Kalla meninjau proyek PLTU Sumur Adem, dalam posisinya sebagai wapres mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 13 Juli 2008. Saat itu, Kalla dalam pidatonya bahkan memuji Yance di hadapan tokoh masyarakat dan ulama yang hadir. "Dalam pidato, Bapak menyampaikan bahwa singkatan 'Yance' itu artinya 'pelayanan cepat'," kata Yance.

Karena itu, Yance pun bertanya, apakah kebijakan yang dilakukan itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat saat itu. "Apakah perintah Bapak yang diberikan kepada saya untuk membantu mensukseskan Perpres Nomor 71 tahun 2006 ini sudah sesuai dengan perintah dan tujuan yang dikehendaki?" tanya Yance kepada Jusuf Kalla.

Kalla menjawab bahwa proyek PLTU Sumur Adem yang dipimpin Yance merupakan yang proyek yang paling cepat dalam mensukseskan Perpres Nomor 71 tahun 2006, di antara proyek PLTU lainnya di Indonesia.

"Yang paling cepat di antara 28 proyek PLTU lainnya. Jadi, proyek ini tidak lebih dilaksanakan selama 3 tahun telah dilaksanakan secara baik, lebih cepat 6 bulan dari waktu yang sebelumnya direncanakan," kata Kalla.

Kalla menambahkan, bahwa proyek ini nilainya Rp 12 triliun. Nilai ini sangat besar, sementara, nilai pembebasan lahannya hanya Rp 42 miliar. "Jadi harga lahannya hanya Rp 42 miliar. Itu artinya tiga permil daripada total proyek. Jadi, karena itulah pemerintah menginstruksikan agar tidak segan-segan untuk melaksanakan ini," ucap Kalla.

Menurutnya Kalla, apa yang dilakukan oleh Yance itu sudah benar. "Jadi yang dilakukan Pak Bupati itu telah sesuai, jadi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Bupati (Yance)," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Atas kesaksian Kalla, Yance pun berulang kali mengucapkan terima kasih. "Pak Wapres sebagai orang tua saya, saya mengucapkan banyak terima kasih sudah bersedia menjadi saksi meringankan untuk saya, untuk seorang Yance sebagai rakyat kecil," tutur Yance, hampir menangis.

Saat majelis hakim menyatakan cukup mendapatkan keterangan, majelis hakil mempersilakan Kalla untuk meninggalkan ruang sidang. Tapi sebelum Kalla pergi, Yance pun langsung memeluk erat orang nomor dua di Indonesia itu. Yance sempat mencium tangan Kalla dan sempat berbincang beberapa saat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com