Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid: Selain Radikalisme, Separatisme Juga Harus Diperhatikan

Kompas.com - 10/04/2015, 19:55 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan kebijakan pemerintah terkait pemblokiran sejumlah situs-situs yang diklaim sebagai media penyebaran paham radikalisme. Hidayat menilai, kebijakan itu terlalu gegabah karena pemerintah belum memiliki landasan hukum yang kuat tentang radikalisme itu sendiri.

"Seharusnya pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga ketika hendak melakukan pembredelan sudah ada landasan yang jelas. Kesalahannya (situs) itu apa, setelah jelas kesalahannya baru dijatuhkan sanksi, tidak langsung eksekusi," kata Hidayat seusai menghadiri kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di Hotel Borobudur, Kota Magelang, Jumat (10/4/2015).

Lebih lanjut, Hidayat mempertanyakan maksud di balik pemblokiran situs-situs radikal itu. Sebab, sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada publik terkait hal-hal atau patokan yang menjadi landasan pemblokiran media-media tersebut.

"Kemenkominfo dan BNPT mengatakan pemblokiran atas usulan masyarakat. Masyarakat juga pernah mengusulkan pemblokiran situs porno, gerakan separatis yang juga memiliki banyak situs dan jelas melanggar hukum RI, tapi apakah pemblokirannya sudah maksimal? Enggak tuh," tandas Hidayat.

Sejauh ini, lanjut mantan presiden PKS, definisi dari radikalisme itu sendiri belum jelas. Akibatnya, pemerintah terkesan tidak konsisten ketika membuka kembali 12 dari 19 situs-situs yang sebelumnya telah diblokir.

Hidayat mengaku sepakat dengan berbagai aksi penolakan terhadap gerakan terorisme dan radikalisme. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa hukum Indonesia juga menentang segala bentuk gerakan separatisme dan komunisme. Dua hal yang menurut Hidayat juga sangat perlu mendapat perhatian.

"Kelompok separatisme itu juga luar biasa, lho. Bahkan mereka berani demo di bundaran HI pakai bendera Papua Merdeka. Jika kita ingin benar-benar menegakkan hukum dengan adil, maka seluruh yang tidak boleh dan melanggar ketentuan hukum juga harus dilarang," pungkas Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com