"Kapolda Sulselbar sudah menginstruksikan agar memperketat kepemilikan dan penggunaan senpi (senjata api). Jadi kalau ada senpi izinnya mati harus ditarik dan pemegang senjata harus tes psikologi ulang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, Rabu (8/4/2015).
Terkait motif bunuh diri Brigpol Arifin, menurut Endi, Propam telah memeriksa tiga saksi yang semuanya anggota Polsekta Manggala. Sementara itu, saksi dari pihak keluarga belum dimintai keterangan karena masih dalam suasana berduka.
"Ketiga saksi yang diperiksa semua anggota Polsekta Manggala. Jadi kesimpulan sementara motif bunuh diri Brigpol Arifin tidak berkaitan dengan kedinasan. Melainkan diduga kuat berkaitan dengan masalah keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang anggota Provost Polsekta Manggala, Brigadir Polisi (Brigpol) Arifin (40), warga kompleks berlian, Jalan Tamangapa Raya 5, bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri di kantornya, Sabtu (4/4/2015). Korban bunuh diri seusai melaksanakan apel di kantornya. [Baca juga: Brigadir Arifin Tembak Kepala Sendiri Pakai Senpi Revolver]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.