Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Berangkat Umrah, Jemaah Laporkan Perusahaan Perjalanan

Kompas.com - 02/04/2015, 16:41 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Sejumlah warga Surabaya melapor ke SPKT Polda Jatim, Kamis (2/4/2015). Mereka melaporkan perusahaan penyelenggara perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jemaah untuk beribadah di Tanah Suci.

Didampingi kuasa hukum Abdul Malik, mereka menyerahkan bukti-bukti dugaan aksi penipuan dan penggelapan kepada puluhan warga yang dijanjikan akan berangkat umrah sejak akhir 2014 lalu. Menurut Zainal, salah satu korban, sebanyak 48 jemaah sudah menyetor uang senilai Rp 18 juta sejak 2013 melalui bank kepada perusahaan jasa umrah, PT Hikmah Sakti Perdana.

"Mereka beberapa kali menyebut tanggal keberangkatan, tetapi terus batal, bahkan kami sudah melakukan manasik," katanya.

Terakhir, pihak perusahaan, melalui perempuan bernama Vidia, menegaskan bahwa jemaah umrah batal berangkat salah satu alasan di antaranya karena direktur perusahaan sedang sakit.

"Kami hanya meminta semua uang kami dikembalikan dan semua surat, seperti paspor dan surat keterangan kesehatan, juga dikembalikan," ujarnya.

Kuasa hukum para korban, Abdul Malik, menjelaskan, pada pertemuan terakhir dengan jemaah, Vidia mewanti-wanti agar tidak dilaporkan ke polisi.

"Vidia juga mengancam akan melarikan diri ke Malaysia jika sampai dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, kata Abdul Malik, sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Akhirnya, jemaah pun sepakat melaporkannya ke polisi atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com