Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Bulan Depan, Tukang Ojek di Ambon Wajib Bayar Retribusi Parkir

Kompas.com - 29/03/2015, 16:40 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Mulai April 2015, semua tukang ojek yang menggunakan badan jalan untuk pangkalan ojek di Kota Ambon wajib membayar retribusi parkir ke pemerintah Kota Ambon. Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Ambon dan perwakilan tukang ojek.

Menurut Gustav, pertemuan Pemkot Ambon dan puluhan perwakilan tukang ojek itu berlangsung baik. Ia mengklaim tidak ada keberatan dari tukang ojek terkait kebijakan tersebut.

"Prinsipnya, perwakilan tukang ojek mau menerina kebijakan tersebut," kata Gustav kepada wartawan di Ambon, Minggu (29/3/2015).

Retribusi parkir tukang ojek ini ditetapkan sebesar Rp 2.000 per hari mulai Senin hingga Jumat. Gustav menilai biaya ini tidak memberatkan para tukang ojek.

"Jadi pembayarannya itu hanya selama hari kerja, mulai dari Senin sampai Jumat. Kalau dijumlahkan per minggu itu Rp 10.000, kalau per bulan maka Rp 40.000," kata dia.

Pemkot Ambon tidak melarang tukang ojek menggunakan badan jalan karena hal itu dianggap dapat memberikan nafkah bagi warga. Namun, demi kepentingan bersama dan keperluan penataan kota, maka setiap tukang ojek yang mangkal di badan jalan harus membayar retribusi. Selama ini penarikan retribusi hanya dilakukan pada pengguna kendaraan pribadi yang parkir di badan jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com