Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampung WN Asing di Bali Kena Wajib Lapor atau Denda Rp 25 Juta

Kompas.com - 26/03/2015, 09:43 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di Bali dilakukan demi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. Salah satu langkah yang dilakukan aparat setempat adalah dengan mengajak warga dan pelaku bisnis wisata untuk melaporkan siapa saja orang asing yang menginap di tempat mereka.

“Bagi warga yang menyewakan tempat tinggalnya kepada orang asing wajib melaporkan kepada kami (Imigrasi) untuk bisa memantau keberadaannnya di Bali. Begitupun kewajiban bagi pihak hotel, pemilik vila maupun penginapan,” kata Frience Simolang, Kepala bidang Pendataan dan Izin Masuk Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai di Denpasar, Kamis (26/3/2015).

Frience menambahkan, sistem pemetaan orang asing di Bali ini memang sudah sejak lama diberlakukan, dan terus disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait. Sosialisasi dititikberatkan kepada masyarakat yang kemungkinan besar tidak tahu tentang peraturan ini.

Sosialisasi juga mengandeng Tim Pengawasan Orang Asing yang langsung terjun ke masyarakat baik ke desa, kecamatan dan tingkatan di atasnya. “Imigrasi meningkatkan keberadaan Tim PORA dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat karena masyarakat adalah ujung tombak kami dalam memberikan informasi sebagai bagian dalam melindungi kepentingan nasional,” kata dia.

Frience juga menjelaskan, bagi warga, pemilik hotel, penginapan maupun vila yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan mendapatkan sanksi yaitu kurungan tiga bulan dan denda mencapai Rp 25 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com