Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Bawa Sabu, Suami Susul Istri Masuk Bui

Kompas.com - 25/03/2015, 18:31 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Setelah istri, giliran suami menyusul masuk bui. Ahmad Kurnia dan istrinya, Tuti, ditahan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugroho Arianto mengatakan pria 47 tahun yang bekerja sebagai pemborong bangunan itu ditangkap di T-Pot Cafe and Beer di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, belum lama ini. Dari tangannya disita sembilan bungkus plastik berisi sabu.

"Kita sita barang bukti sabu sebanyak sembilan bungkus dari tangannya. Dia ini diduga masih satu jaringan sama istrinya, istrinya kami tangkap duluan," kata Nugroho di Satnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (25/3/2015).

Berdasarkan pengakuan Ahmad, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari A yang saat ini dicari di Kabupaten Cianjur pada 11 Maret lalu.

"Jadi, transaksinya ini tidak bertemu langsung, sabu tersebut disimpan di suatu tempat, setelah tersangka melakukan transfer kepada A melalui rekening BCA. Tersangka (Ahmad) membeli sabu seharga Rp 5.700.000," katanya.

Nugroho mengatakan, sabu tersebut tak hanya dibelinya untuk konsumsinya sendiri. Dia juga mengaku menjual sabu tersebut. Satu paket dijual dengan harga Rp 700.000.

"Ngakunya dipakai sendiri, dia juga menjual sabu tersebut, dari satu bungkus yang dijual, tersangka mendapat untung Rp 250.000," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Ahmad, sabu tersebut diedarkan di wilayah Bandung dan Sumedang. Saat ditanya, apakah juga dalam bisnis haram ini bekerjasama dengan sang istri, Ahmad membantah.

"Ini enggak ada kaitannya dengan istri saya, saya enggak tahu kalau istri saya suka begini (bisnis sabu) juga," ucapnya.

Ahmad berdalih menjalankan bisnis haram ini untuk menambah penghasilan ekonomi. Pasangan suami istri ini mempunyai sejumlah anak.

"Yang ngurus anak-anak, ada neneknya," kata Ahmad.

Kini pasangan suami istri itu mendekam suami istri itu mendekam di sel tahanan Satuan Res Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI, No. 35, tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com