Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Amerika Terdakwa Pembunuhan Tunggak Utang Biaya Persalinan di Bali

Kompas.com - 23/03/2015, 18:19 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Heather Louis (19), warga Amerika terdakwa kasus pembunuhan terhadap ibunya sendiri, sudah diperbolehkan meninggalkan Rumah Sakit Sanglah, tempat ia melahirkan, pada Kamis malam lalu (19/3/2015) sekitar pukul 18.00 Wita. Biaya persalinan dan rawat inap sebesar Rp 57 juta belum semuanya dibayarkan.

Dengan dibantu kusi roda, Hether memasuki mobil sambil menutup wajahnya dengan selendang biru dan memangku bayinya berjenis kelamin perempuan.

“Masih menunggak pembayaran. Jadi belum lunas, tapi bisa pulang karena ada jaminannya. Katanya sih dilunasi besok, semua total pembiayaan selama lima hari,” kata salah satu bagian kasir pembayaran Gedung Wing Amerta RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, Senin(23/3/2014).

Berdasarkan keterangan dari rumah sakit, total biaya persalinan Hether sebesar Rp 57 juta, tapi pihak Heater hanya mampu membayar Rp 19,7 juta. Sementara sisanya, Rp 37.9 juta akan dilunasi Selasa besok (24/3/2015) dan ada jaminan dari pengacaranya, Kadek Sri Novi.

Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya yang menangani kasus Heather menyampaikan bahwa semua biaya persalinan ditanggung terdakwa.

“Sesuai dengan penetapan hakim, maka yang bertanggung jawab untuk pembiayaan persalinan adalah terdakwa sendiri (Heather). Jadi dibiayai sendiri selama dia di rumah sakit,” kata Eddy saat menjemput Heather di rumah sakit.

Heather Louis didakwa turut melakukan pembunuhan ibunya, Sheila Von Weise (62), di Hotel St Regis Nusa Dua. Dia melakukan pembunuhan bersama kekasihnya, Schaffer Tommy (21). Persitiwa tersebut terjadi pada 12 Agustus 2014 lalu.

Mayat ibunya disembunyikan di dalam koper, lalu ditemukan oleh seorang sopir taksi yang dipesannya. Kedua pelaku ditemukan keesokan harinya di salah satu hotel yang ada di kawasan Tuban, Bali. [Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com