Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Indonesia Diledakkan Polda Kaltim

Kompas.com - 19/03/2015, 23:03 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com — Puluhan nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menyaksikan peledakan dua kapal nelayan asing yang tengah menjarah hasil laut di perairan Tarakan, Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 11.00 Wita. Kapal-kapal tersebut diketahui milik Malaysia dan diledakkan tepat di depan Dermaga Pos Polisi Air Polda Kaltim Juata Laut, Kecamatan Utara, Kota Tarakan, Kaltara.

Menurut Wakil Direktur Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Kombes Pol Bustomi Sanap, dua kapal berbendera Malaysia itu tertangkap basah menangkap ikan di perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kaltara.

"Mereka tertangkap pada Februari lalu. Tapi, memang di kawasan Karang Unarang itu berbatasan langsung dengan perairan Malaysia," ungkapnya.

Dia menyebutkan, untuk memberi efek jera, kapal-kapal yang menangkap ikan di wilayah Indonesia secara ilegal harus diledakkan.

"Dua kapal ini terbuat dari kayu dan kedapatan menangkap ikan menggunakan trawl. Kapal tersebut adalah KM Rizki yang membawa muatan ikan campuran sekitar 300 kg dan 200 kg udang campuran, sedangkan KM Satria membawa muatan ikan campuran sekitar 50 kg dan udang campuran sebanyak 80 kg. Dua-duanya diledakkan dalam waktu yang sama," kata dia.

Dalam proses peledakan, pihak Polairud menggandeng unit Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim. "Dua kapal ini sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dieksekusi dan diledakkan karena merupakan hasil keputusan pengadilan," ujarnya.

Meski demikian, Bustomi menjelaskan bahwa saat peledakan kedua kapal tersebut sebenarnya bukan lagi kapal Malaysia. Namun, kapal tersebut sudah menjadi milik Indonesia pasca-adanya penyitaan. "Kalau sudah di sita, ya jadi kapal Pemerintah Indonesia," sebutnya.

Sebagai barang bukti, Bustomi mengatakan bahwa ikan dan udang telah dilelang. Sementara itu, para tersangka telah siap disidangkan. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

"Barang bukti sudah dilelang. Kalau tersangka, sudah siap sidang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com