Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Mata Mbah Harso Berkaca-kaca

Kompas.com - 17/03/2015, 15:23 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Mata Mbah Harso Taruno (65), terdakwa kasus pencurian dan perusakan di Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palihan, berkaca-kaca setelah majelis hakim yang diketuai oleh Yamti Agustina menjatuhkan vonis bebas untuk dirinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari yang diketuai oleh Yamti Agustina dalam persidangan menyatakan bahwa Harso Taruno tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan, Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Menimbang dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah dan majelis hakim menyatakan terdakwa bebas," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yamti Agustina dalam persidangan, Selasa (17/3/2015).

Setelah mendengar vonis majelis hakim, Mbah Harso langsung melakukan sujud syukur. Bahkan, saat diwawancara, mata kakek 65 tahun itu masih berkaca-kaca.

"Doa saya terjawab. Biasa saja, saya kan memang tidak bersalah," tandasnya.

Sementara itu, Basuki, putra Mbah Harso, mengaku bersyukur setelah ayahnya divonis bebas oleh majelis hakim. Ia pun berharap agar kasus yang menimpa ayahnya menjadi pembelajaran sehingga tidak terulang kembali.

"Saya bersyukur Bapak bebas. Bapak memang tidak bersalah. Saya juga tidak tahu apakah lahan yang disewa Bapak itu akan digarap atau tidak," pungkasnya.

Tampak pula sanak keluarga dan beberapa tetangga serta warga yang peduli dengan apa yang menimpa Mbah Harso menghampiri kakek 65 tahun itu. Bahkan, beberapa ibu-ibu terlihat meneteskan air mata sambil menyalami Mbah Harso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com