Korban terpaksa melaporkan temannya itu ke polisi setelah uang senilai Rp 22.000.000 miliknya yang dipinjamkan kepada pelaku tidak juga dikembalikan. FP semakin percaya kalau dia telah menjadi korban penipuan, setelah dia tidak bisa lagi menghubungi temannya itu dan tidak lagi mengetahui keberadaannya.
Kabag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Jacobus, mengatakan, penipuan bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada Februari 2015. Saat itu, pelaku merayu korban untuk meminjamkan sejumlah uang. Namun, setelah diberikan, pelaku malah menghilang dan memutus hubungan kontak dengan korban.
Guna mengusut kasus tersebut, polisi sudah memeriksa pelapor dan suaminya serta seorang tetangga korban, WI (40), yang mengetahui masalah tersebut. Menurut Meity, jika terbukti melakukan penipuan, pelaku dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.