Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Istri Simpanan Fuad Amin, Wiwik Praperadilankan Penyidik KPK

Kompas.com - 12/03/2015, 21:11 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


BANGKALAN, KOMPAS.com
 — Hj Siti Tarwiyah alias Wiwik, warga Jalan KH Kholil, Desa Martajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dituding menjadi istri simpanan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tudingan itu dialami Wiwik saat menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Fuad Amin.

Kakak kandung Wiwik, Humaidi Zaini, menjelaskan, adiknya dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK pada tanggal 6 Maret 2015 lalu. Saat disidik, Wiwik ditanyakan soal keterkaitannya dengan pria yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. Waktu itu, penyidikan diketuai oleh Edy Wahyu Susilo.

Dalam proses penyidikan, Wiwik diberi pertanyaan bernada tudingan sebagai istri simpanan Fuad Amin. Pertanyaan itu di antaranya, "Kamu punya Fortuner dikasih hadiah Ra Fuad ya?", "Berapa uang yang dikasih Fuad Amin?", "Kapan dibelikan mobil Freed oleh Fuad Amin?", "Sama Fuad Amin sangat disayang ya?", dan "Rumah kos-kosan dikasih juga ya sama Ra Fuad?".

"Pertanyaan itu sudah menuduh namanya. Padahal, adik saya sudah punya keluarga," kata Humaidi Zaini, Kamis (12/3/2015).

Oleh karena itu, pihak keluarga Wiwik merasa dizalimi oleh penyidik KPK. Wiwik melaporkan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta untuk proses praperadilan. Praperadilan yang diajukan Wiwik sudah terdaftar dengan nomor surat 20 tanggal 10 Maret 2015.

Humaidi menjelaskan, semua harta kekayaan yang dimiliki adiknya diperoleh dengan usahanya sendiri. Mobil yang dibeli adiknya bukan dibeli tunai, tetapi secara kredit dan tidak pernah diberi uang oleh Fuad Amin untuk membayar kreditnya.

Seharusnya, sebelum memanggil dan melontarkan pertanyaan kepada saksi, penyidik sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk diperlihatkan kepada saksi. Namun, penyidik hanya mengatakan bukti itu ada tanpa diperlihatkan dan dari mana sumber bukti itu didapatkan.

Praperadilan yang ditempuh Wiwik diharapkan bisa menepis tudingan penyidik KPK dan membersihkan nama baiknya yang dianggap telah tercoreng. Apalagi, Wiwik sudah bersuami dan memiliki anak.

"Saya salut kerja KPK, namun perilaku penyidiknya yang kurang sopan dan kurang profesional membuat kami kecewa," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com