"Kami itu prinsip ingin berdamai, jangan sampai kasus ini berlarut. Kami tawarkan cari upaya di luar sidang, dan kami masih ada pembicaraan secara intens, berapa angka belum disepakati. Dalam waktu dekat akan pembicaraan terus," ujar Maria seusai bersidang di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (10/3/2015).
Diakuinya, upaya perdamaian dengan PT NMI masih berkaitan dengan jumlah utang yang harus dibayarkan. Masing-masing pihak masih mempunyai hitungan tersendiri. Atas hal itulah, proposal perdamaian masih belum bisa dieksekusi bersama-sama. Jika tercapai titik temu soal nominal utang, upaya perdamaian akan cepat terlaksana.
"Kalau sementara ini, kan masih ada PKPU tetap. Nanti masih ada upaya lagi, masih diliihat dulu. Kita ingin damai," jelasnya.
Lebih jauh perbedaan perhitungan jumlah utang karena PT NMI mengenakan bunga lebih 2,6 persen per bulan. Jika dihitung setahun menjadi 31,8 persen.
"Perjanjian dengan distributor itu bukan piutang hitungannya. Makanya, kita hitung tidak ada bunga, dan kita ndak mau soal bunga. Kalau dengan bunga 31,8 persen itu tinggi sekali," cetusnya.
Sebelumnya, hakim pengawas Siti Jamzanah bersama kurator dalam sidang mediasi belum menemukan kata sepakat soal jumlah nominal utang. Karena tidak ada kesepakatan, kasus diserahkan kepada hakim Pengadilan Niaga untuk diputuskan.
Dalam dalilnya, Siti Jamzanah menyatakan permintaan pembayar sejumlah utang oleh distributor tunggal sebenarnya berjalan baik. Pihak PT Nyonya Meneer telah mengakui ada 36 jenis piutang yang tersebar dalam 37 kelompok debitor. Namun, kreditor PT NMI mengajukan piutang sebesar Rp 89 miliar dan Rp 21 miliar. Tetapi, yang diakui PT Nyonya Meneer hanya Rp 17 miliar. Selisih utang itulah yang jadi pangkal permasalahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.