Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas Penjara 2 Minggu, Santi Kembali Ditangkap Jual Sabu

Kompas.com - 07/03/2015, 13:18 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Hukuman penjara ternyata tak cukup membuat Santi jera. Wanita 26 tahun yang baru bebas dari penjara sekitar dua minggu lalu itu, kini kembali harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Santi ditangkap aparat kepolisian di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu dinihari (7/3/2015), karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Warga Jalan Terong, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali itu sebelumnya juga divonis bersalah dalam kasus serupa.

“Sebelumnya tersangka sempat menjalani hukuman penjara selama lebih dari setahun, karena terlibat sebagai pengedar narkoba. Namun baru dua pekan bebas ia kembali dibekuk petugas karena terlibat kasus serupa,” ujar Kepala Polres Polewali Mandar, AKBP Agoeng Adi Koernawan, di Polewali Mandar, siang ini.

Saat penangkapan dinihari tadi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Polisi juga menggeledah rumah Santi dengan harapan mendapatkan bukti-bukti lain. Keluarga Santi pun terlihat kaget dengan kedatangan polisi.

Sejumlah ruangan di rumah Santi digeledah petugas. Namun pengeledahan itu tak membuahkan hasil. Polisi pun hanya mengantongi barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Usai pengeledahaan, Santi dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan.
 
Agoeng mengatakan, untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Diduga, Santi terkait dengan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com