Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Cat Palsu di Sebuah Rumah Kos Digerebek Polisi

Kompas.com - 03/03/2015, 17:16 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggerebek sebuah rumah kos di daerah Turida yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan cat tembok palsu.

Kapolsek Cakranegara Kompol I Gusti Putu Suarnaya mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas cat tembok yang baru saja dibelinya dari seorang sales cat keliling.

"Setelah dicek ternyata benar, kwalitas dan kemasannya jauh berbeda dengan cat merek lainnya," kata Suarnaya, Selasa (3/3/2015).

Menurut Suarnaya, cat tembok yang diduga palsu tersebut memiliki kwalitas rendah dan tidak mau melekat di tembok. Dalam penggerebekan, polisi menemukan 109 kaleng berisi cat berukuran 18 kilogram yang disimpan di sebuah kamar kos. Kamar ini disinyalir digunakan sebagai gudang penyimpanan cat.

Selain mengamankan kaleng berisi cat tembok berbagai warna, polisi juga mengamankan sebuah mobil box yang digunakan pelaku untuk menjual cat tembok tersebut.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap IP, JP dan BD yang bertugas sebagai sales serta ATY yang diduga berperan sebagai agen.

Suarnaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara mereka sudah dua kali mendapat kiriman cat tembok tersebut dari seseorang yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur. Kiriman pertama sebanyak 150 kaleng dan kedua sebanyak 159 kaleng ukuran 18 kilogram.

Cat tersebut telah diperjualbelikan secara eceran kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp 175.000- Rp 250.000 per kaleng.

Saat ini, Polsek Cakranegara masih melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan uji laboratorium dan melimpahkan kasus ini ke Polres Mataram. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com