Ancaman itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Djoko Marjatno, Rabu (25/2/2015). Menurut Djoko, keduanya dianggap melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena membawa 143 paket sabu dan 71 butir ekstasi. Sementara, soal kepemilikan senjata, keduanya akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Namun soal kasus senjata, pihaknya akan melimpahkannya ke Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu membekuk BR dan MY pada Senin (23/2/2015). Keduanya dibekuk terpisah pada hari yang sama. Dari tangan keduanya,BNN mendapatkan 143 paket sabu yang sudah dikemas, sabu kristal seberat 23,6 gram, 71 butir ekstasi, alat isap, ponsel, dan satu pucuk senjata api jenis revolver berikut dua butir peluru kaliber 38. Total harga narkotika itu mencapai Rp 157,8 juta.