Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan PTUN, Todung Temui Duo "Bali Nine"

Kompas.com - 25/02/2015, 17:40 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


KEROBOKAN, KOMPAS.com — PTUN telah menolak dua gugatan terpidana mati "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, terkait putusan Presiden yang menolak mengabulkan grasi mereka. Todung Mulya Lubis, kuasa hukum kedua terpidana, menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan.

"Kami tentu tidak puas dengan penetapan PTUN Jakarta, dan kami menyatakan secara resmi bahwa kami mengajukan perlawanan. Dalam undang-undang, perlawanan itu dimungkinkan empat belas hari," kata Todung saat berkunjung ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Rabu (25/2/2015).

Todung juga menjelaskan bahwa empat belas hari ini akan ada dimanfaatkan untuk melakukan perlawanan yang nantinya disertai proses pemeriksaan. Dia juga menjelaskan bahwa, dalam undang-undang, proses pemeriksaan singkat juga dimungkinkan. Pemeriksaan singkat ini akan ada dua atau tiga kali sidang, kemudian PTUN akan membuat keputusan.

"Selama empat belas hari tersebut kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan perlawanan, setelah itu akan ada proses pemeriksaan karena dalam undang-undang dimungkinkan apa yang disebut proses pemeriksaan singkat," ujarnya.

Pihak kuasa hukum mengharapkan hasil yang diinginkan, yang tentunya berbeda dengan penetapan oleh Kepala PTUN Jakarta (yang menolak). Proses ini pun diyakini akan berlangsung selama satu bulan. Jaksa Agung juga diharapkan menghormati proses hukum.

"Kalau Jaksa Agung tidak menghormati proses hukum, siapa yang akan menghormati proses hukum? Indonesia akan menjadi tertawaan dunia kalau tidak menghormati proses hukum seperti ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com