Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berusaha Kabur Saat Hendak Curi Motor, Supriadi Ditembak Polisi

Kompas.com - 23/02/2015, 19:17 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


SINGKAWANG, KOMPAS.com
 — Supriadi dihadiahi timah panas oleh anggota Polres Singkawang karena mencuri sepeda motor Vario KB 2852 YP di sebuah rumah indekos di Jalan Kalimantan, Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (23/2/2015).

Warga Tanggulangan, Kecamatan Sampang, Madura, itu ditangkap setelah sempat terlibat kejar-kejaran dengan anggota kepolisian. Supriadi mengaku nekat mencuri motor lantaran terbelit utang.

Supriadi mengaku datang ke Singkawang hanya untuk berkunjung ke tempat rekannya yang berada di Bok Makong, kawasan wisata Pasir Panjang, Singkawang.

"Sudah ada 5 bulan saya di sini karena punya utang dengan teman, sebanyak Rp 3,5 juta, dan utang itu harus cepat dibayar, jadi terpaksa saya mencuri motor," kata Supriadi kepada awak media, Senin (23/2/2015).

Awalnya, kata Supriadi, dia diajak dan didesak oleh temannya yang berinisial D untuk segera membayar utangnya. Karena merasa terus didesak dan harus segera membayar utang, akhirnya ajakan D pun disanggupi Supriadi.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Bermawis memaparkan, Supriadi berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Singkawang, sekitar pukul 04.30, tepatnya di depan wihara di Jalan Raya Kaliasin, Singkawang.

"Mendapat laporan dari korban, kita pun langsung menyebarkan anggota untuk menutup jalur keluar Singkawang. Selang satu jam kemudian, pelaku berhasil kita tangkap," kata Bermawis.

Saat ditangkap, lanjut Bermawis, pelaku berusaha melarikan diri.

"Anggota sudah menyuruhnya berhenti, tetapi dia masih saja mau lari. Akhirnya, anggota terpaksa melepaskan tembakan, dan tepat mengenai betis kaki kanannya," tambah Bermawis.

Bermawis mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor (3C). Hal ini ditegaskannya lantaran kasus curanmor cukup meningkat tajam di Kota Singkawang sepanjang Januari hingga Februari 2015.

"Tahun ini saja, sudah ada 9 kasus curanmor. Namun, baru 3 laporan yang sudah berhasil kita ungkap. Jika dilihat dari alat-alat yang digunakan tersangka, sepertinya dia ini pemain lama. Jadi, kita tidak begitu percaya begitu saja kalau baru kali ini dia melakukan pencurian. Ini yang masih kita dalami. Tidak menutup kemungkinan juga, dia ada komplotan lain. Terlebih lagi, dia ini berasal dari Sampang," pungkas Bermawis.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu Honda Vario KB 2852 YP hasil kejahatan yang dilakukan Supriadi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. Saat ini, Supriadi masih berada dalam sel tahanan Polres Singkawang untuk proses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com