Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Frustrasi dengan Rumah Tangga, Puguh Ikut Pesta Sabu

Kompas.com - 23/02/2015, 16:00 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com - Puguh Nuryadi (27) mendekam di tahanan Mapolres Kediri, Jawa Timur, karena terjerat kasus narkotika jenis sabu. Warga Papar yang ditangkap saat pesta sabu ini mengaku menggunakan obat terlarang itu karena frustrasi dengan kondisi rumah tangganya.

Puguh mengaku sudah dua kali membangun biduk rumah tangga. Dua kali juga dia gagal mempertankan rumah tangganya itu. Perkawinan yang pertama bertahan selama tiga tahun dan perkawinan yang kedua hanya bertahan dua tahun. Satu-satunya anak hasil dari pernikahannya itu juga meninggal dunia.

"Saya frustrasi. Rumah tangga saya tidak pernah bertahan lama," kata Puguh saat ekspos kasus di Mapolres Kediri, Senin (23/2/2015).

Puguh mengaku keadaannya itu cukup mempengaruhi kehidupannya hingga mengenal obat-obatan terlarang. Selain sabu, dia juga bermain dengan obat keras lain yang dikenal dengan dobel l atau pil koplo.

Puguh ditangkap saat pesta sabu dengan Diki Maulana (20) dan Ali Manto (34), keduanya warga Semampir Kota Kediri, di rumah Puguh di Papar pada 18 Februari lalu. Saat itu mereka berpesta dalam salah satu kamar rumah itu. Dalam penggerebekan itu petugas Satuan reserse narkoba menemukan seperangkat alat hisap sabu dan paket sabu seberat 1,5 gram.

Dari Puguh, petugas juga mengamankan obat jenis dobel l sebanyak 3.170 butir pil koplo yang disembunyikan dalam lemari. Narkotika berbentuk serbuk kristal putih itu berasal dari Diki Maulana. Diki mengaku membeli barang haram itu setiap setengah gramnya seharga Rp 800.000.

"Niatan saya beli karena iseng saja dan akan dipakai sendiri, tidak untuk dijual," kata Diki.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan hingga berhasil menangkap Agus Suhartono (42) selaku pemasok sabu. Dari tersangka Agus, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 28 gram. Kini mereka menghuni tahanan Mapolres untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Petugas menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana 5 tahun.

"Kami terus mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan lebih besar," kata Kasat Reskoba Polres Kediri Ajun Komisaris Siswandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com