Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Akan Didampingi 75 Pengacara

Kompas.com - 17/02/2015, 19:29 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh penyidik Polda Sulselbar, akan didampingi oleh 75 orang pengacara.

Koordinator Tim Advokasi KPK di Makassar, Adnan Buyung Azis, mengatakan, sebanyak 15 orang pengacara di Makassar akan bergabung dengan 60 orang tim advokasi KPK di Jakarta.

"15 pengacara asal Makassar ini sementara menunggu surat kuasa yang sementara dibuat. Jika sudah ada surat kuasa itu, rencananya saya dan beberapa orang tim lainnya akan menemui Kapolda Sulselbar untuk memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Abraham Samad," kata Adnan saat menggelar konferensi pers di kantor Komite Pemantau Logislatif (Kopel) Jalan Batua Raya, Selasa (17/2/2015).

Adnan juga mengungkapkan bahwa sahabatnya itu sudah mengetahui dirinya segera ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Abraham juga tahu bahwa sidang praperadilan akan dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan.

"Jadi sebelum putusan sidang praperadilan, Abraham sudah tahu dirinya akan ditetapkan tersangka. Jadi dia sudah tahu semua, termasuk orang yang mengaku sahabat berinisial A, U, ZT memberikan keterangan-keterangan ke polisi hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Adnan menambahkan, hingga kini tim advokasi KPK di Makassar masih terus berkoordinasi dengan pihak keluarga Abraham.

"Pak Imran Samad juga sudah dua kali diperiksa dan sampai tadi malam menelepon," tambahnya.

Sementara itu, pekerja Anti Corruption Committee (ACC), Abdul Kadir, menambahkan, tadi pagi, Abraham telah menelepon dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk melakukan perlawanan.

"Jadi tadi pagi dia masih telepon dan meminta berkas-berkas semua disiapkan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com