Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi Kamis (12/2/2015) mengatakan, saat ini, penyidik merampungkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk tersangka Feriyani Lim. Dalam berkas perkara itu terdapat 20-an saksi yang menguatkan bukti pelanggaran Feriyani Lim.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Sementara ini, penyidik tengah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan berkas perkara Feriyani Lim," kata Endi, Kamis.
Terkait waktu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, Endi mengaku belum mengetahuinya. Penyidik Polda Sulselbar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Kasus ini kan limpahan dari Bareskrim Polri. Ya, sebelum dilimpahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, (untuk melihat) apakah ada petunjuk-petunjuk dari sana sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar," tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk ke kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik dari Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Setelah memeriksa enam saksi dalam kurun waktu tiga hari, penyidik Ditreskrimum Polda Sulselbar akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.