Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disetrum dan Ditembak Tak Mati, Pria Ini Akhirnya Ditusuk Ramai-ramai

Kompas.com - 11/02/2015, 15:35 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Polisi meringkus empat tersangka pembunuh Randi Haryanto (28), warga Cinere, Depok. Para tersangka tersebut ialah WF (29), IS (23), RR (19), dan HF (17).

Sebelumnya, mayat Randi ditemukan di Sungai Cideupit, Kampung Kandang, Desa Semplak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/2/2015) dalam keadaan tubuh penuh luka tusukan. Randi adalah korban pembunuhan dengan pelaku yang sudah ditangkap tadi.

Dari hasil penyidikan, diketahui dalang pelaku pembunuhan itu adalah WF. Dia tega menghabisi nyawa Randi karena persoalan utang. WF mengajak tiga teman lainnya agar ikut membantu rencananya dengan mengiming-imingi uang.

Para pelaku terbilang sadis dalam menghabisi nyawa korban. Pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan ikat pinggang, kemudian menyetrumnya dengan alat kejut. Tak puas sampai di situ, pelaku menembak bagian leher korban dengan menggunakan senapan angin. Karena belum juga tewas, akhirnya Randi ditusuk ramai-ramai oleh para pelaku di bagian pinggang dan punggung hingga korban tewas.

Kepala Polres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo menjelaskan, WF mengaku membunuh dan mengambil harta benda milik korban karena cemburu dan terlilit utang. Setelah dibunuh, mayat korban kemudian dibuang ke sungai.

"Sebelum menghabisi nyawa korban, WF menghubungi korban untuk ketemuan. Setelah bertemu, mereka bersama-sama masuk ke mobil milik korban dengan ditemani teman-teman WF. Di dalam mobil, barulah para pelaku menghabisi nyawa korban," ujar Sonny di Mapolres Bogor, Rabu (11/2/2015).

Sonny melanjutkan, WF berbohong kepada ketiga teman-temannya bahwa korban punya utang kepada dirinya. Padahal, yang sebenarnya, WF memiliki utang kepada orang lain.

"WF sengaja berbohong agar dibantu sama teman-temannya," kata Sonny.

Sementara itu, WF mengaku tega membunuh Randi karena cemburu istrinya selalu digoda oleh korban.

"Saya kenal korban sewaktu masih sekolah. Dia (korban) teman satu tongkrongan waktu SMA dulu. Saya cemburu karena dia (korban) suka godain istri saya. Terus timbul keinginan untuk menguasai hartanya karena saya punya utang kepada orang lain sebesar Rp 21,5 juta. Tapi, harta dia yang dijual baru handphone. Itu untuk bayar angsuran motor," kata WF.

Atas perbuatannya, kini keempat pelaku pembunuhan itu akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com