Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Liliek Darmanto mengatakan, praktik pembuatan mie basah berformalin dilakukan di rumah industri olahan di dua tempat di Kabupaten Magelang.
Modus pelaku adalah mencampur mie basah warna kuning dengan serbuk putih yang mengandung formalin. Hal itu dilakukan agar mie olahan bisa bertahan lama.
"Mie olahan itu tidak mempunyai izin perdagangan. Para tersangka memasarkannya di wilayah Magelang, Boyolali, hingga ke Gunung Kidul, Yogyakarta," kata Liliek, Rabu (11/2/2015).
Rumah produksi mie tersebut ditengarai telah beroperasi selama tiga bulan. Tiap hari, para tersangka mampu memproduksi mie berformalin hingga satu ton. Mie yang sudah dicampur formalin lantas diedarkan ke pasar-pasar tradisional, atau dikirim kepada pihak pemesan.
"Rasa mie-nya hampir sama dengan mie biasanya, tetapi mengandung formalin. Mereka sehari meraup untung Rp 5 juta hingga Rp 12 juta," tambah dia.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, antara lain 526 kilogram mie kuning basah siap edar, 45 kilogram serbuk putih berformalin, 50 kilogram adonan mie, 100 kilogram tepung, dan sejumlah alat untuk memproduksi mie berformalin.
Dua tersangka sendiri akan dijerat dengan UU Pangan dan UU Perdagangan, yakni Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 dan Pasal 106 juncto Pasal 24 (1) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2014.
"Ancaman pidananya empat hingga lima tahun. Denda ancamannya Rp 10 miliar," kata Liliek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.