Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Pengacara Jelang Sidang, Hakim di Surabaya Dilaporkan ke KY

Kompas.com - 10/02/2015, 22:32 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus sengketa tanah senilai Rp 100 miliar dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dia terbukti menggelar pertemuan diam-diam dengan kuasa hukum terlawan pada Senin (9/2/2015) malam, jelang agenda sidang, Rabu (11/2/2015) besok.

Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo bertemu kuasa hukum terlawan, Amoz Taka di rumah makan sebuah hotel di jalan Raya Darmo Surabaya.

"Ada apa hakim bertemu kuasa hukum terlawan jelang sidang? Ini pasti ada permainan, saya khawatir hakim tidak objektif menangani kasus ini," kata kuasa hukum pelawan, Alexander Arif, Selasa (10/2/2015).

Alexander mengaku melihat sendiri pertemuan itu karena keduanya sempat bertegur sapa dengan dirinya.

"Pertemuannya sekitar pukul 19. 20 WIB hingga pukul 20.45 WIB, lalu keduanya keluar hotel lewat pintu yang berbeda, saya ada bukti fotonya," jelas Alex.

Atas pertemuan yang dinilainya tidak wajar itu, hakim Manungku Prasetyo akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Sementara pengacara Amoz Taka akan dilaporkannya ke Dewan Kehormatan Peradi Jatim.

"Karena hal itu sudah merupakan pelanggaran kode etik bagi profesi seorang pengacara," ujarnya.

Alexander Arief menjadi kuasa hukum dari H Sururi, pelawan gugatan perdata No 100/Pdt.G/2014/PN Surabaya, sekaligus perlawanan eksekusi yang diajukan pihak terlawan. Sedangkan Amoz Taka merupakan pengacara dari terlawan 2 yakni  H Sudjono dan terlawan 3 H Muslikah. sekaligus perlawanan eksekusi yang diajukan pihak terlawan.

Menurut pelawan, rencana eksekusi yang akan dlakukan PN Surabaya ini adalah cacat hukum. Pasalnya lokasi tanah 11 hektar yang disengketakan ini bukan berada di Oso Wilangun, melainkan di Romokalisari.

H Sururi digugat oleh PT Multi Bangun Sarana. Saat itu PT MBS merasa membeli tanah tersebut dari Teddy Gunawan. Dalam perjalanan, tanah itu dijual oleh H Djono ke Teddy Gunawan.

Ikatan jual beli dan kuasa itu menyebutkan memberi kuasa ke Tedy Gunawan kusus untuk menjual tanah hak milik nomor 41 dan 42. Tapi kuasa itu digunakan oleh Teddy untuk penurunan hak menjadi hak guna bangunan. Dengan kuasa itu pula dilakukan jual beli dengan PT Multi Bangun Sarana, Teddy bertindak sebagai penerima kuasa dari H Djono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com