Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Kombes Pol Patrige Renwarin mengatakan, dari 21 awak KM Dua Putera dan KM Jabal Nur, 12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih ditahan di tahanan Mapolres Raja Ampat.
“Sembilan ABK lainnya masih dalam pemeriksaan tim penyidik kepolisian, dan ada juga ABK yang tidak ditahan karena masih di bawah umur,” jelas Patrige melalui telepon selulernya, Senin (9/2/2015).
Dijelaskan Patrige, dua orang nakhoda dan ABK ditahan setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 84 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
“nakhoda kapal ikan yang menggunakan bahan peledak diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar dua ratus juta rupiah, sementara untuk ABK, terancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar dua ratus juta rupiah,” jelas Patrige.
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 kapal nelayan asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, KM Dua Putera dan KM Jabal Nur, diamankan Patroli Satpolair Kepolisian Resor Raja Ampat, di perairan Pulau Sayang, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (28/1/2015) lalu.
Setelah memeriksa kapal nelayan pembuat ikan asin berbobot 6 gros ton itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 karung dan 25 kilogram pupuk urea, 62 botol campuran bahan peledak, 36 botol air mineral campuran bahan peledak, 104 sumbu bom dan 2 mesin kompresor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.